MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di KUHP Baru, Ini Dampaknya!

Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pidana penggunaan lambang negara di KUHP baru, berpotensi mengubah lanskap hukum kebebasan berekspresi.

Netizen
Netizen Verified Media or Organization • 22 May, 2026 Chief Editor
Aug 13, 2026 • 5:50 AM  0  0
N
Netizen
BREAKING
Netizen
2 hours ago
MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di KUHP Baru, Ini Dampaknya!
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pidana penggunaan lambang negara di KUHP baru, berpotensi mengubah lanskap hukum kebebasan berekspresi.
Full Story: https://www.netizen.or.id/s/908ab4
https://www.netizen.or.id/s/908ab4
Copied
MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di KUHP Baru, Ini Dampaknya!
AI generated image via Pexels - Topic: MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di KUHP Baru, Ini Dampaknya!

Key Highlights

  • Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 254 ayat (1) dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
  • Putusan ini menghapus ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur undang-undang.
  • Langkah MK dinilai sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan membatalkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Putusan ini menghapus ancaman pidana terkait penggunaan lambang negara, yang sebelumnya berpotensi menjerat warga negara.

Pembatalan ini menyasar Pasal 254 ayat (1) dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan dan sanksi pidana bagi penggunaan lambang negara selain untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan Penting Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK ini muncul setelah adanya uji materi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menekankan bahwa rumusan pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atau ekspresi menggunakan simbol-simbol negara, bahkan dalam konteks seni, kritik sosial, atau satir.

Mahkamah berpendapat, larangan penggunaan lambang negara haruslah jelas dan terukur. Ini untuk memastikan bahwa interpretasi hukum tidak bersifat subjektif, yang bisa berujung pada kriminalisasi berlebihan.

Hakim Konstitusi menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan lambang negara dan hak fundamental warga negara untuk berekspresi. Ancaman pidana yang tidak jelas definisinya justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Implikasi Terhadap Kebebasan Berekspresi

Dengan dibatalkannya pasal-pasal ini, masyarakat kini memiliki kelegaan lebih besar dalam berekspresi. Penggunaan lambang negara, seperti bendera, bahasa, atau lambang Garuda Pancasila, dalam karya seni, media sosial, atau bahkan demonstrasi, tidak lagi serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana.

Ini merupakan kemenangan bagi aktivis dan seniman yang sering kali menggunakan simbol-simbol negara sebagai medium untuk menyampaikan pesan. Putusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi kritik konstruktif dan ekspresi kreatif tanpa dihantui ketakutan akan jerat hukum.

Meskipun demikian, penggunaan lambang negara tetap harus dilakukan dengan etika dan rasa hormat. Pembatalan pasal pidana bukan berarti memberikan kebebasan mutlak untuk melecehkan atau merendahkan simbol-simbol negara. Masyarakat diharapkan tetap menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap lambang tersebut.

Putusan MK ini menambah daftar penting interpretasi hukum yang dilakukan lembaga peradilan. Hal ini serupa dengan penegakan hukum di lapangan yang memerlukan interpretasi regulasi yang tepat, misalnya dalam Patroli Ketat Bea Cukai di Tol Semarang Ungkap Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, yang juga membutuhkan kepastian hukum.

Langkah MK ini menunjukkan komitmen lembaga yudikatif dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.

Untuk liputan berita yang lebih detail dan perkembangan terbaru mengenai putusan ini, kunjungi Netizen.or.id.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0

Netizen Verified Media or Organization • 22 May, 2026 Chief Editor

Admin hanya orang biasa yang kebetulan suka membuat website dan telah mengelola puluhan website dengan berbagai niche.

amp_stories Web Stories
local_fire_department Trending menu Menu