Key Highlights
- Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan tegas menyatakan praktik tarif parkir di luar ketentuan adalah bentuk premanisme.
- Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan pungutan liar yang merugikan tersebut kepada pihak berwajib.
- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen penuh menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Kapolda DIY: Praktik Tarif Parkir Liar, Sebuah Bentuk Premanisme yang Meresahkan
Yogyakarta, Netizen.or.id – Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY), Irjen Pol Suwondo Nainggolan, dengan tegas menyebut praktik penarikan tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku sebagai tindakan premanisme. Pernyataan ini disampaikan dalam upaya menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait maraknya pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, terutama di kawasan wisata dan pusat keramaian.
Irjen Pol Suwondo menekankan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan warga maupun wisatawan yang berkunjung ke DIY. "Tarif parkir yang tidak sesuai, itu namanya premanisme. Masyarakat jangan takut melapor jika menemukan hal tersebut, kami pasti akan menindak," ujar Kapolda. Ketegasan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para oknum yang memanfaatkan situasi.
Penindakan Tegas Demi Kenyamanan dan Ketertiban Publik
Pihak kepolisian DIY berkomitmen penuh untuk memberantas praktik premanisme parkir yang telah lama menjadi keluhan publik. Penindakan tidak hanya terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindakan hukum pidana jika memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.
Kapolda Suwondo menegaskan bahwa jajaran kepolisian telah diinstruksikan untuk proaktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan langkah-langkah penegakan hukum lainnya seperti yang terlihat pada penanganan kasus-kasus besar. Habiburokhman sendiri pernah mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengusut tuntas kasus Karhutla sebagai bukti nyata instruksi Presiden.
Peran Serta Masyarakat Kunci Keberhasilan Penertiban
Irjen Pol Suwondo sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi praktik tarif parkir liar. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi kepolisian atau aplikasi layanan pengaduan yang telah disediakan. Dengan adanya laporan, polisi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sosialisasi mengenai tarif parkir yang sah juga akan terus digalakkan, sehingga masyarakat memiliki informasi yang jelas dan tidak mudah diperdayai. Edukasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan adil bagi semua pihak, serta mendukung citra positif Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
FAQ
1. Apa yang harus saya lakukan jika menemukan praktik tarif parkir di luar ketentuan di DIY?
Anda diimbau untuk segera melaporkan praktik tersebut kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi kepolisian. Pastikan Anda mencatat lokasi, waktu, dan jika memungkinkan, bukti foto atau video.
2. Bagaimana Kapolda DIY mendefinisikan 'premanisme' dalam konteks tarif parkir?
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mendefinisikan 'premanisme' dalam konteks ini sebagai tindakan penarikan tarif parkir yang secara terang-terangan melanggar peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan.
Untuk liputan berita yang lebih detail, kunjungi Netizen.or.id.